Layanan Informasi dan Pengaduan

1. Layanan Pengaduan Masyarakat Penjelasan:Menampung keluhan, saran, dan aspirasi warga. Persyaratan: SOP:Pengaduan diterima → dicatat → ditindaklanjuti → pemberitahuan hasil. Info lebih lanjut bisa Hubungi Kaur TU dan Umum, Bpk. Eko Susanto : 0881-8593-282






