Balai Desa Pengadegan Wangon merupakan pusat administrasi dan pelayanan publik bagi masyarakat Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon. Balai desa ini memiliki berbagai fasilitas publik yang mendukung kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, antara lain bangunan kantor pelayanan, aula rapat, serta gedung serbaguna. Seluruh fasilitas tersebut terpusat di kompleks Balai Desa Pengadegan.


Balai Desa Pengadegan berlokasi di RT 002 RW 002, Dusun I, Desa Pengadegan. Pelayanan publik dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin sampai dengan Jumat. Jenis layanan yang tersedia meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, serta berbagai layanan administrasi dan kemasyarakatan lainnya.


Dengan letaknya yang strategis, Balai Desa Pengadegan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Desa Pengadegan sehingga mampu memberikan pelayanan yang efektif dan optimal.


