
Pada hari Rabu, 4 Februari 2026, Pemerintah Desa Pengadegan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kecamatan Wangon. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh Camat Wangon dan dihadiri oleh Sekretaris Camat Wangon Bapak Waluyo, Kasi Permas, Kasi Ekbang, Staf Kecamatan Wangon, Koordinator Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), pengelola BUM Desa, serta Aparatur Pemerintah Desa Pengadegan yang terdiri dari Kepala Desa dan seluruh perangkat desa.
Pembinaan dan pengawasan oleh Camat Wangon dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada Semester I dan Semester II, dengan objek pengawasan yang bersifat menyeluruh. Fokus utama pengawasan meliputi pengelolaan keuangan desa, yang dilaksanakan oleh para Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Pemeriksaan dilakukan mulai dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Pengadegan.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan administrasi keuangan desa yang dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, meliputi laporan realisasi Dana Desa melalui Aplikasi OMSPAN, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai, Buku Pendapatan, Buku Pembantu Panjar, serta buku-buku administrasi keuangan lainnya.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

