1. Surat Pengantar KTP-el
Penjelasan:
Surat pengantar untuk pembuatan atau pembaruan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah
SOP:
Pemohon datang ke balai desa → mengisi formulir → verifikasi data oleh petugas → surat ditandatangani → surat diserahkan ke pemohon.
2. Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Penjelasan:
Digunakan untuk pembuatan KK baru, perubahan data, atau penambahan anggota keluarga.
Persyaratan:
- Fotokopi KK lama (jika ada)
- Surat nikah / akta kelahiran
- Surat pindah (jika dari luar daerah)
SOP:
Pengajuan berkas → pengecekan kelengkapan → input data → penandatanganan → surat diberikan.
3. Surat Keterangan Domisili
Penjelasan:
Surat yang menyatakan bahwa seseorang benar tinggal di desa tersebut.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
SOP:
Pemohon mengajukan → verifikasi alamat → surat dibuat → ditandatangani → diserahkan.
Info lebih lanjut bisa Hubungi Kasi Pelayanan, Bu Mei Susana S.pd.
WhatApp : 081325069283

