Layanan Administrasi Kependudukan

1. Surat Pengantar KTP-el

Penjelasan:
Surat pengantar untuk pembuatan atau pembaruan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah

SOP:
Pemohon datang ke balai desa → mengisi formulir → verifikasi data oleh petugas → surat ditandatangani → surat diserahkan ke pemohon.


2. Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penjelasan:
Digunakan untuk pembuatan KK baru, perubahan data, atau penambahan anggota keluarga.

Persyaratan:

  • Fotokopi KK lama (jika ada)
  • Surat nikah / akta kelahiran
  • Surat pindah (jika dari luar daerah)

SOP:
Pengajuan berkas → pengecekan kelengkapan → input data → penandatanganan → surat diberikan.


3. Surat Keterangan Domisili

Penjelasan:
Surat yang menyatakan bahwa seseorang benar tinggal di desa tersebut.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK

SOP:
Pemohon mengajukan → verifikasi alamat → surat dibuat → ditandatangani → diserahkan.

Info lebih lanjut bisa Hubungi Kasi Pelayanan, Bu Mei Susana S.pd.

WhatApp : 081325069283

Share your love
desapengadeganmaju
desapengadeganmaju
Articles: 63

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *