Layanan Surat Keterangan Umum

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penjelasan:
Digunakan untuk keperluan bantuan sosial, pendidikan, atau kesehatan.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW

SOP:
Pemohon menyerahkan berkas → klarifikasi kondisi → pembuatan surat → pengesahan → penyerahan.


2. Surat Keterangan Usaha

Penjelasan:
Surat resmi bagi warga yang memiliki usaha kecil atau UMKM.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pengantar RT/RW

SOP:
Pengajuan → verifikasi usaha → pembuatan surat → penandatanganan → penyerahan.


3. Surat Keterangan Belum Menikah / Perawan / Jejaka

Penjelasan:
Digunakan untuk keperluan pernikahan, pekerjaan, atau pendidikan.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK

SOP:
Permohonan → verifikasi data → pembuatan surat → pengesahan → penyerahan.

Info lebih lanjut bisa Hubungi Kaur TU dan Umum, Bpk. Eko Susanto : 0881-8593-282

Share your love
desapengadeganmaju
desapengadeganmaju
Articles: 63

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *