Layanan Pernikahan

1. Surat Pengantar Nikah (Model N1–N4)

Penjelasan:
Surat administrasi pernikahan untuk KUA.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP calon pengantin
  • Fotokopi KK
  • Akta kelahiran
  • Pas foto
  • Surat pengantar RT/RW

SOP:
Pengajuan berkas → pengecekan → pembuatan formulir → tanda tangan → diserahkan ke pemohon.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bu Ukhy Amanatun Khoiriyah selaku Staf Kaur TU dan Umum

WhatsApp : 085866257709

Share your love
desapengadeganmaju
desapengadeganmaju
Articles: 63

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *