1. Surat Keterangan Tanah (SKT)
Penjelasan:
Surat keterangan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- Surat jual beli / waris
- Letter C (jika ada)
- Pengantar RT/RW
SOP:
Pengajuan → pengecekan data → klarifikasi → pembuatan surat → pengesahan.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bpk. Arlim selaku Kasi Pemerintahan
WhatsApp : 087897195359

