Layanan Pertanahan dan Perizinan Desa

1. Surat Keterangan Tanah (SKT)

Penjelasan:
Surat keterangan kepemilikan atau penguasaan tanah.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP
  • Surat jual beli / waris
  • Letter C (jika ada)
  • Pengantar RT/RW

SOP:
Pengajuan → pengecekan data → klarifikasi → pembuatan surat → pengesahan.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bpk. Arlim selaku Kasi Pemerintahan

WhatsApp : 087897195359

Share your love
desapengadeganmaju
desapengadeganmaju
Articles: 63

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *