Pengadegan, Wangon – Pemerintah Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, secara resmi menetapkan Peraturan Kepala Desa Pengadegan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Peraturan tersebut ditetapkan di Pengadegan pada 31 Desember 2025 oleh Kepala Desa Pengadegan dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Berita Desa Pengadegan Tahun 2025 Nomor 7.
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, total Pendapatan Desa Pengadegan ditetapkan sebesar:
Rp 2.900.819.095,00
Pendapatan tersebut bersumber dari:
- Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 394.480.000,00
- Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.481.339.095,00
- Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp 25.000.000,00
Sementara itu, total Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar:
Rp 2.956.436.740,00
Belanja desa tersebut dialokasikan ke dalam lima bidang utama, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 1.182.179.922,00
- Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp 1.499.663.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 261.500.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 5.000.000,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp 8.093.818,00
Dengan struktur tersebut, APBDes Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit anggaran sebesar:
Rp 55.617.645,00
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Desa Pengadegan menetapkan pembiayaan desa sebagai berikut:
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 110.855.765,00
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 55.238.120,00
Sehingga diperoleh selisih pembiayaan sebesar Rp 55.617.645,00, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berjalan ditetapkan sebesar Rp 0,00.
Pemerintah Desa Pengadegan menegaskan bahwa penjabaran APBDes ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan keuangan desa serta prioritas pembangunan di Tahun Anggaran 2026.
Publikasi informasi APBDes ini melalui portal resmi Desa Pengadegan, desapengadegan.id, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa. Portal tersebut merupakan media resmi desa yang memuat berbagai informasi penting, mulai dari pemerintahan desa, layanan publik, daftar fasilitas dan tempat ibadah, hingga berita dan kegiatan terkini seputar Desa Pengadegan.
Pemerintah Desa Pengadegan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

