Pemdes Pengadegan Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, Wujud Transparansi Keuangan Desa

Pengadegan, Wangon — Pemerintah Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.

Penetapan APBDes ini dituangkan dalam Peraturan Desa Pengadegan Nomor 7 Tahun 2025, yang disepakati bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengadegan dan Kepala Desa Pengadegan, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan desa yang terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan Perdes tersebut, struktur APBDes Pengadegan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Pendapatan Desa sebesar Rp2.900.819.095,00
  • Belanja Desa sebesar Rp2.956.436.740,00
  • Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp55.617.654,00

Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Desa Pengadegan mengalokasikan Pembiayaan Desa yang meliputi:

  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp110.855.765,00
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp55.238.120,00
  • Dengan selisih lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp55.617.654,00

Dengan demikian, APBDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam kondisi berimbang, tanpa menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Penyusunan APBDes ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, serta kemandirian desa, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Publikasi APBDes Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian dari langkah transparansi Pemerintah Desa Pengadegan kepada masyarakat umum, agar warga dapat mengetahui arah kebijakan, perencanaan pembangunan, serta penggunaan keuangan desa secara terbuka melalui portal resmi desa, desapengadegan.id.

Share your love
desapengadeganmaju
desapengadeganmaju
Articles: 63

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *