Layanan Informasi dan Pengaduan

1. Layanan Pengaduan Masyarakat

Penjelasan:
Menampung keluhan, saran, dan aspirasi warga.

Persyaratan:

  • Identitas pelapor
  • Uraian pengaduan

SOP:
Pengaduan diterima → dicatat → ditindaklanjuti → pemberitahuan hasil.

Info lebih lanjut bisa Hubungi Kaur TU dan Umum, Bpk. Eko Susanto : 0881-8593-282

Share your love
desapengadeganmaju
desapengadeganmaju
Articles: 63

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *