1. Layanan Pengaduan Masyarakat
Penjelasan:
Menampung keluhan, saran, dan aspirasi warga.
Persyaratan:
- Identitas pelapor
- Uraian pengaduan
SOP:
Pengaduan diterima → dicatat → ditindaklanjuti → pemberitahuan hasil.
Info lebih lanjut bisa Hubungi Kaur TU dan Umum, Bpk. Eko Susanto : 0881-8593-282

