1. Surat Keterangan Kelahiran
Penjelasan:
Digunakan sebagai pengantar pembuatan akta kelahiran.
Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dari bidan/RS
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP orang tua
SOP:
Pengajuan → verifikasi → pembuatan surat → pengesahan → penyerahan.
2. Surat Keterangan Kematian
Penjelasan:
Digunakan untuk pengurusan administrasi kependudukan dan sosial.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP almarhum
- Fotokopi KK
- Surat keterangan kematian dari RT/RW atau tenaga medis
SOP:
Permohonan → verifikasi → pembuatan surat → penandatanganan → penyerahan.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bu Ukhy Amanatun Khoiriyah selaku Staf Kaur TU dan Umum
WhatsApp : 085866257709

