Pemerintah Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait perubahan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Banar Mulyo Pengadegan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, bertempat di Balai Desa Pengadegan, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh perwakilan kelompok masyarakat, perwakilan dusun, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya di Desa Pengadegan. Kegiatan musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Pengadegan, Sunaryo, dengan Nasirin, SH bertindak sebagai notulen.
Dalam musyawarah tersebut, peserta melakukan pembahasan dan diskusi mengenai arah pengelolaan serta penguatan kelembagaan BUM Desa Banar Mulyo. Hasil musyawarah menyepakati beberapa poin penting yang menjadi keputusan bersama, antara lain penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang perubahan pendirian BUM Desa Banar Mulyo Pengadegan, pemilihan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa, serta penetapan modal awal sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
kemudian pada pada Kamis, 11 September 2025, ada regenerasi kepungurusan bumdes banar mulyo dan mendapatkan modal sebesar 254.000.000,00 dari pengalihan kegiatan ketahanan pangan.
Selain itu, musyawarah juga menyepakati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta rencana program kerja BUM Desa Banar Mulyo Pengadegan ke depan. Seluruh keputusan diambil secara musyawarah mufakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan ekonomi desa.
Musyawarah Desa ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran BUM Desa Banar Mulyo sebagai penggerak perekonomian Desa Pengadegan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

